Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Lamtim Klarifikasi Pelanggaran Prokes Paslonkada Lamtim

Bawaslu Lamtim Klarifikasi Pelanggaran Prokes Paslonkada Lamtim

RADARLAMPUNG.C.ID-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur menghimbau pasangan calon buati dan wakil bupati mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menggelar kampanye di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19). Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih menjelaskan, selama berlangsungnya masa kampanye Bawaslu Lamtim telah menemukan sejumlah pelanggaran. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes). Dilanjutkan, sampai saat ini paslon nomor urut 1 Yusran Amirullah - Beni Kisworo baru 1 kali melakukan kampanye terbatas, paslon nomor urut 2 Zaiful Bokhari - Sudibyo 50 kali dan paslon nomor 3 Dawam Raharjo  - Azwar Hadi 21 kali. Lebih lanjut dijelaskan, sampai saat ini Bawaslu Lamtim telah menerbitkan 2 surat peringatan tertulis untuk pasangan calon (paslon) terkait pelanggaran prokes. Masing-masing, 1 untuk paslon nomor urut 2 dan 1 untuk paslon nomor urut 3. \"Bila 3 kali tidak mengindahkan teguran tertulis, maka paslon yang melanggar Prokes dikenakan sanksi tidak boleh melakukan kampanye selama 3 kali,\"terang Uslih. Keterangan Uslih itu sekaligus mengklarifikasi release Bawaslu Provinsi Lampung yang menyebutkan jumlah pelanggaran prokes paslon di Lamtim tertinggi yakni mencapai 10.314. \"Jumlah tersebut sebenarnya untuk pelanggaran alat peraga kampanye, bukan prokes,\"jelas Uslih didampingi Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi Lailatul Khoiriah saat memaparkan evaluasi pelaksanaan kampanye, Kamis (19/11). Ditambahkan,  agar pelanggaran prokes itu tidak terulang Uslih berharap seluruh Paslon mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Bawaslu juga berharap Satuan Tugas Penanganan Covid -19 ikut mengawasi dan menegur bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. \"Kami juga berharap media ikut berperan dalam melakukan pengawasan kampanye,\"imbuh Uslih. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: